YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera menyelesaikan kasus penyelewengan dana hibah untuk Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar.
Kasus yang menyeret nama mantan Bupati Bantul dua periode, Idham Samawi rencananya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pertengahan Januari 2015.
"Target secepatnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, kami rencanakan pertengahan bulan Januari 2015 nanti," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar di kantornya, Jumat (19/12/2014).
Azwar mengaku, banyak anggapan miring dari kalangan pegiat anti korupsi di DIY terkait penanganan kasus dana hibah Persiba Bantul ini, sebab kasus ini sudah cukup lama, tapi belum segera disidangkan.
Kritik pedas juga dilontarkan dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fak Hukum UGM Yogyakarta yang mempertanyakan keseriuan Kejati DIY menyelesaikan kasus Persiba Bantul. Kritik itu disampaikan saat sehari menjelang peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember lalu.
"Banyak kritik iya, kami akui itu, (kritik) itu kita pikul, tapi kami tidak ada niatan dan kesengajaan memperlama kasus ini. Memang tingkat kerumitannya cukup tinggi, sehingga memakan waktu," jelasnya.
Meski demikian, Azwar merasa yakin pertengahan bulan awal tahun 2015 nanti segera dilimpahkan. "Kami yakin semua bisa kita sidangkan, kita berusaha pertengahan Januari 2015 nanti dilimpahkan," imbuhnya.
Dia menambahkan, bertambahnya satu tersangka baru dalam kasus ini tak lepas usaha yang dilakukan timnya untuk menyelesaikan kasus ini. Tersangka baru itu merupakan Bendahara Persiba Bantul, Dahono yang ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember lalu.
Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan tersangka Maryani, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri pada 23 Oktober 2014 lalu. Sementara dua tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu ketiga dibulan Juli 2013 silam.
Sumber: www.okezone.com
No comments:
Post a Comment