14.1.15

Cara Menghitung Masa Subur


Bagi yang memiliki pola haid teratur, masa subur bisa diperkirakan dengan menghitung siklus menstruasi. Misal, haid akan datang setiap bulan tanggal 14. Maka  perkiraan menstruasi bulan depan akan jatuh pada tanggal yang sama. Nah, masa subur bisa dikira-kira dengan menghitung mundur 2 minggu dari tanggal 14 tersebut. Hasilnya, ada kemungkinan masa subur terjadi pada tanggal 1 di bulan tersebut. Biasanya 3 hari sebelum tanggal tersebut dan 3 hari setelahnya dianggap sebagai minggu subur.

Sekali lagi cara ini mudah dilakukan bila pola menstruasi ibu normal dan teratur setiap bulannya. Siklus atau pola menstruasi yang teratur atau normal biasanya 21-35 hari (terpendek dan terpanjangnya).

 Pada setiap orang siklus ini berbeda-beda. Untuk menghitung siklus terpendek dan terpanjang ini bukan dari lamanya masa menstruasi hingga bersihnya masa menstruasi, melainkan dari hari pertama  datang menstruasi hingga menstruasi bulan berikutnya.

Bagi ibu dengan pola atau siklus menstruasi yang tidak beraturan,  paling tidak diperlukan siklus selama 3 bulan untuk memperkirakan masa suburnya. Umpama, siklusnya dalam tiga bulan 28 hari, 30 hari, dan 27 hari. Lalu dibuatlah rata-ratanya yakni 28 hari. Masa subur akan terjadi pada 14 hari sebelum hari pertama menstruasi yang akan datang bulan berikutnya.  Ibu dengan siklus menstruasi yang tidak teratur dapat juga menggunakan data siklus menstruasi selama 6 bulan (6 siklus). Jumlah hari terpendek dalam 6 kali siklus menstruasi dikurangi 18. Hitungan ini menentukan hari pertama masa subur. Jumlah hari terpanjang selama 6 siklus menstruasi dikurangi 11.

 Hitungan ini menentukan hari terakhir masa subur. Jika siklus terpendek 26 hari dan siklus terpanjang 32 hari, perhitungannya menjadi 26-18 = 8 dan 32-11 = 21. Jadi masa suburnya diperkirakan dimulai di hari ke-8 sampai ke-21 dari hari pertama menstruasi. Tentunya dengan siklus menstruasi yang tidak teratur atau tidak normal maka tetap ada kemungkinan perkiraan masa subur yang tidak tepat/akurat.

(Sumber  http://www.tabloid-nakita.com)

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...