18.12.14

Tangis Histeris warga, eksekusi lahan bambu runcing


KOMPAS.com/Karnia Septia

Proses eksekusi lahan sengketa Bambu Runcing, di Ampenan, Kota Mataram, NTB diwarnai tangis histeris warga.

Kamis, 18 Desember 2014 | 15:08 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Eksekusi sengketa lahan Bambu Runcing yang dilakukan petugas Pengadilan Negeri (PN) Mataram di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (18/12/2014), diwarnai tangis histeris puluhan warga.

Proses eksekusi sengketa lahan antara warga Bambu Runcing dan Polda NTB, diawali dengan dibacakannya keputusan PN Mataram yang memenangkan Polda NTB selaku penggugat atas lahan seluas 6.200 meter persegi yang ditempati warga. 

Tangis histeris warga yang mayoritas perempuan dan anak-anak pun pecah, saat dua alat berat mulai memasuki pemukiman warga. Lima orang warga yang berusaha menghalang-halangi proses eksekusi, diamankan oleh aparat yang menjaga proses eksekusi. 

Meski sempat mendapatkan protes dan penolakan dari warga, proses eksekusi yang dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian Polda NTB tetap berlangsung. Dua buah alat berat yang disediakan langsung menghancurkan rumah dan bangunan di lahan sengketa yang telah dikosongkan itu.

Kepala bidang Humas Polda NTB AKBP M Suryo Saputro menyatakan, lahan itu merupakan aset negara yang dikelola oleh Polda NTB yang dulunya adalah asrama. "Eksekusi ini berdasarkan pada penetapan pengadilan Nomor 31/PDT.G/2011/PN.MTR," kata Suryo. 

Menurut Suryo, sebanyak 27 KK dan puluhan rumah dieksekusi hari ini. Meski ada beberapa warga yang berusaha mempertahankan, namun hingga sore hari ini hampir seluruh warga yang menempati objek sengketa mau meninggalkan lokasi. 

Hingga Kamis sore, proses eksekusi lahan Bambu Runcing masih berlangsung. Sementara itu lima orang warga yang sempat diamankan saat proses eksekusi, telah dilepaskan. "Ada lima orang kurang lebih tapi sudah dikembalikan. Mereka minta waktu untuk bisa mengeluarkan barang-barang mereka sendiri," kata Suryo. 

Penulis: Kontributor Mataram, Karnia Septia

Editor: Glori K. Wadrianto

Source: kompas news

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...