Ketahui hal ini saat Anda mendaftarkan diri untuk mengikuti BPJS.
- Premi BPJS dibayar secara bulanan. Peserta JKN yang mendaftar mandiri, ada tiga pilihan, yaitu Rp25.500 untuk layanan kelas III, Rp42.400 untuk kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I. Besarnya iuran berlaku sama rata, terlepas dari usia, jenis kelamin, dan kondisi kesehatan peserta sebelum mengikuti asuransi.
- Bagi pegawai nonpemerintah, berlaku pembayaran iuran yang diambil dari gaji karyawan sebesar 4,5% dari gaji. Rincian adalah, 4% ditanggung oleh perusahaan dan 0,5% oleh individu yang bersangkutan. Sesuai dengan
Perpres 111 tahun 2013,
batasan maksimal gaji yang dijadikan dasar adalah dua kali penghasilan
tak kena pajak (PTKP) atau Rp 4.725.000. Bila dihitung, besar iuran yang
akan ditanggung individu sebesar Rp23.625 per bulan.
Syarat
penggunaan JKN hanya dua, yaitu sesuai prosedur dan sesuai indikasi
medis. Bila syarat-syarat ini terpenuhi, penyakit apa pun akan
ditanggung pengobatannya. Manfaat ini berlaku baik untuk rawat inap
maupun rawat jalan.
Penyakit apa saja yang ditanggung? Perawatan
gigi dan mata, pemeriksaan kandungan dan biaya melahirkan, indikasi
medis seperti penyakit kronis maupun kelainan bawaan ditanggung oleh
JKN. Misalnya, penderita gangguan ginjal kini bisa melakukan cuci darah
rutin tanpa biaya, begitu juga bagi penderita hemofilia dan talasemia
yang harus menjalani terapi seumur hidup.
Hingga 30 Januari 2015, jumlah peserta BPJS adalah 135.739.984 jiwa.
(Sumber Femina)
No comments:
Post a Comment